Kay
dan Alder (1999) menyatakan bahwa pesisir merupakan wilayah yang unik, karena
dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan
dan lautan. Sementara itu, Soegiarto (1976) mendefinisikan wilayah pesisir
sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut, ke arah darat wilayah pesisir
meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih
dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan
air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang
masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti
sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan
manusia di darat.